CIMAHI – Keterbatasan ruang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Cimahi membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kota Cimahi bersepakat merubah ukuran pembuatan baliho dan spanduk yang sudah ditetapkan KPU pusat.
Ketua KPU kota Cimahi, Mohamad Irman mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ukuran pembuatan baliho bagi pasangan Capres dan Parpol peserta pemilu 2019 adalah 4×7 meter. Sedangkan untuk spanduk berukuran 1,5×7 meter, menggunakan bahan dari flexy digital printing dengan berat 340 sampai 400 gram.
”Karena Cimahi kecil dan terbatas ruang untuk pemasangan APK maka kami (KPU, Parpol dan Bawaslu) bersepakat merubah ukuran kedua APK itu. Untuk baliho 3×4 meter dan spanduk 1×5 meter,” katanya, di Kantor KPU, kemarin (26/11).
Menurut Irman, saat ini ada beberapa APK bagi para peserta pemilu difasilitasi oleh KPU, diantaranya adalah baliho dan spanduk. Kedua APK tersebut dibuat dan dibagikan kepada pasangan Capres, Parpol dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Khusus di Kota Cimahi KPU memberikan 10 buah baliho dan 16 spanduk kepada masing masing pasangan Capres dan 14 parpol.
Irman mengatakan, setiap peserta pemilu boleh menambah APK dengan desain yang sama atau bisa ditambah dengan hanya memasukan foto para caleg dari partai tersebut. ”Untuk baliho maksimal 5 buah, spanduk 10 buah. Jika lebih maka Bawaslu berhak untuk menindak dengan menurunkan APK tersebut,” katanya.
Sementara untuk lokasi pemasangan APK berupa Baliho KPU menetapkan hanya boleh dipasang di 12 titik. ”Untuk di Kecamatan Cimahi Tengah disediakan tiga titik dan empat titik,”
Irman berharap, tim pemenangan untuk masing-masing Capres dan juga para kontestan pemilu tidak lagi memasang APK ditempatbukan peruntukannya. jika masih ada yang melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan.
” pasti akan langsung ditindak oleh Bawaslu dan Satpol PP,” pungkasnya. (ziz/yan)