SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar peraturan mencapai 1.600 buah.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, penertiban APK dan BK akan terus dilakukan karena dilapangan masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK dan penyebaran BK.
”Kalau berbicara APK itu maka ada dua yakni baligo dan spanduk. Sedangkan diluar itu apakah itu poster, stiker atau selebaran lainnya disebut dengan bahan kampanye,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, kemarin (26/11).
Menurutnya, kewenangan penertiban APK dan BK ini secara langsung telah diturunkan kepada Pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayahnya masing-masing.
Diakui Hedi, belum semua Panwascam melakukan penertiban karena berbagai alasan antara lain kesiapan dan kesigapan instansi lainnya.
Tehnisnya, PPK mengirimkan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam. Selanjutnya, apabila tidak diindahkan, maka pengawas pemilu bersama Satpol PP dalam waktu 3 hari kerja diwajibkan melakukan penertiban.
Disinggung mengenai pemasangan stiker/poster di angkutan umum, Hedi menegaskan, hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait lainnya dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban BK yang terpasang di angkutan umum.
Bahkan, prihal rencana penertiban BK yang terpasang diangkutan umum ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral yakni Dinas Perhubungan, Polres Bandung, Satpol PP, Organda dan KPU. Rakor tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi sebelum melakukan aksi penertiban.
”Kami punya kepentingan untuk menegakan aturan soal bahan kampanye. Tapi, Dinas Perhubungan bersama kepolisian punya wewenang dalam hal memberhentikan angkutan umum yang telah melanggar. Untuk itu, kami perlu bersinergis satu sama lain,” ucapnya.
Salah satu dari hasil rakor itu adalah, seluruh komponen yang hadir sepakat untuk melakukan penertiban bahan kampanye di angkutan umum di seluruh wilayah di Kab Bandung. Tak hanya itu, rencana eksekusi pun sudah ditentukan yakni pada pekan awal Desember 2018.