BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menemukan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Salahsatunya, lolosnya Agung, yang saat ini masih menjabat kepala desa. Namun sudah terdaftar di daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Cirebon.
Dikatakan Joharudin, hingga penetapan DCT, Agung tak pernah menyerahkan surat pengunduran diri. ”Agung masih berstatus sebagai kades saat mendaftar sebagai caleg DPRD Kota Cirebon,” ujar Joharudin kepada wartawan, kemarin (23/11).
Disebutkan dia, hingga penetapan daftar calon sementara (DCS) dan DCT, Agung tak menyerahkan surat pengunduran diri atau sedang dalam proses (pengunduran diri) oleh pejabat berwenang.
Padahal seharusnya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Kades itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) poin k PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adanya surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 bertanggal 15 Oktober 2018 Perihal Tahapan Pasca Penetapan DCT, keberadaan status Agung sebagai kades ternyata diketahui DPD Partai Golkar sebelum penetapan DCS dan DPT.
Dalam persyaratannya, hanya dilampirkan surat pernyataan formulir BB1 yang menyatakan Agung berstatus wiraswasta. Sementara, pada formulir BB2 tidak ada status khusus. ”Hal itu bertentangan dengan asas Pemilu Jujur sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.
Meski KPU Kota Cirebon sudah mengetahui ada calon anggota DPRD dalam formulir BB.1 dan BB.2 tak diisi dengan benar oleh Agung.
Namun, kata Joharudin, KPU tak melakukan perubahan dalam DCT. Hal tersebut tak sesuai dengan point b angka 2 Surat KPU RI Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 bertanggal 15 Oktober 2018 Perihal Tahapan Pasca Penetapan DCT.
Menurut Joharudin, kejadian ini berpotensi adanya gugatan dan pemungutan suara ulang (PSU). ”Setelah melalui serangkaian proses persidangan pelanggaran administratif, Bawaslu Jabar telah menerima dan mengabulkan temuan yang kami ajukan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Jabar,” papar Joharudin.
Akhirnya sebut Joharudin, Bawaslu Jabar atas temuan Bawaslu Kota Cirebon itu tertuang dalam surat bernomor 02/ADM/BWSL.Jabar/13.00/PEMILU/X/2018. Dalam putusannya, Bawaslu Jabar menyatakan, Agung Mintardja sebagai Terlapor II terbukti melanggar asas Pemilu (Jujur) dengan bertindak tak mengisi data secara benar pada formulir syarat pendaftaran caleg. Agung pun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam DCS dan/atau DCT.(*/bbs/ign)