“Tentu dilakukan pengawasan di bawah Disnakertrans Jabar, ada 175 pengawas. Akan ada sanksi sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, bisa ditindaklanjuti ke pengadilan,” kata dia. (mg1/ign)
UMK di Jabar Tertinggi Rp 4.234.010,27
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News