KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan pengembangan kasus terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Hal ini terungkap usai KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi lain yang diterima tersangka sekaligus Bupati Cirebon non-aktif, Sunjaya Purwadisastra.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, saat ini fokus penanganan perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon beberapa waktu lalu yakni mengembangkan kasus kepada informasi dugaan-dugaan praktik korupsi lain yang dikantongi KPK. Akan tetapi, Saut mengaku belum bisa mengungkap arah pengembangan kasus tersebut.
”Nanti saya cek dulu perkembangan kasus Cirebon seperti apa pasca-OTT. Karena saat ini masih pendalaman pengembangan kasusnya,” ujar Saut ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (20/11).
Saut menjelaskan, belum dipanggilnya pihak-pihak lain hingga saat ini setelah pemeriksaan empat pegawai bank pada Kamis (15/11) lalu, bukan sebagai bentuk penundaan penanganan kasus Cirebon.
Menurutnya, KPK tidak mungkin bersikap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Apalagi, memiliki daftar prioritas terkait kasus-kasus yang akan didahului penyidikannya.
Kendati demikian, Saut menyatakan belum bisa mengungkap lebih jauh mengenai pengembangan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi lain di Cirebon. Alasannya, dirinya enggan berspekulasi tentang hal itu. Namun, ia menegaskan, segala perkembangan kasus yang berhasil diungkap penyidik akan diungkap kepada publik, termasuk penetapan tersangka lain terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
”Gak usah disebut dulu ya (arah pengembangan kasus Cirebon). Nanti kalau ada perkembangan lain dan pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan ke publik,” tuturnya.
Saut Situmorang mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di Pemkab Cirebon dilakukan secara hati-hati. Maka dari itu, proses penanganan kasus tersebut terkesan lambat hingga belum ditetapkannya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat sebagai tersangka.
”Penyidikan itu secara formil dan materil harus dilakukan secara prudent (hati-hati). Lambat laun semuanya akan jelas,” pungkas Saut.