Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KBB Anugrah mengungkapkan, anggaran pelebaran jalan tersebut sebenarnya sudah disediakan pemerintah provinsi.
“Jalan itu statusnya jalan provinsi, tetapi anggaran pembebasan lahan harus disiapkan pemkab. Ini yang belum mampu kami lakukan,” katanya.
Menurut dia, rencananya pelebaran jalan akan dilakukan sepanjang 2 km mulai dari pertigaan Jalan Panaris-Padalarang-Cisarua hingga ke Kompleks Pemkab Bandung Barat. Rencana tersebut sudah bergulir sejak 2014 lalu di mana biaya pembebasan lahan diperkirakan masih Rp 40 miliar. (drx)