CIMAHI – Satlantas Polres Cimahi mencatat, jumlah pelanggaran selama Operasi Zebra Lodaya 2018 mencapai sekitar 10 ribu pelanggar. Operasi berlangsung di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 31 Oktober hingga 12 November 2018.
Sekitar 100 kendaraan di antaranya sempat dikandangkan di Mapolres Cimahi, meski sebagian sudah diambil kembali oleh pemiliknya. Sementara korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas selama operasi zebra tahun ini hanya satu jiwa.
”Kalau kendaraan roda dua yang kita amankan ada sekitar 100 kendaraan. Rata-rata per hari ada 10 motor yang diamankan,” terang Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (13/11).
Sekitar 100 kendaraan roda dua yang terpaksa diamankan dikarenakan pelanggar belum bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan. Setelah bisa menunjukan surat-surat, seperti STNK, barulah kendaraan itu bisa diambil oleh pelanggar.
Dari keseluruhan data pelanggar, lanjut Duddy, sebenatnya ada penurunan sekitar 60 persen dibandingkan pada 2017 dengan jumlah pelanggar yang mencapai 2017. ”Untuk operasi zebra tahun ini, per harinya juga ada penurunan. Hari pertama ada 900 pelanggar, berikutnya mulai turun,” bebernya.
Dari jumlah pelanggar yang ada, yang paling mendominasi ialah kendaraan roda dua. Dengan berbagai jenis pelanggaran, seperti tak mengenakan helm, anak di bawah umur, tidak dilengkapi dengan kaca spion dan pelanggaran lainnya.
Duddy berharap, dengan adanya pelaksanaan operasi ini, masyarakat khususnya pengendara lebih menyadari akan pentingnya tertib lalu lintas.
”Jadi tidak hanya pas ada polisi saja tertibnya, tapi jadi kebiasaan untuk patuh dan tertib lalu lintas,” pungkasnya. (ziz/yan)