”Kami hanya menganggarkan, pengawasan kami tidak sampai ke teknis di lapangan. Itu sudah ada pengawasan lain diluar kewenangan kami. Tetapi yang jelas saya harap hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkas Asep.
Sebelumnya pada 12 November lalu, Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Raya Mangunreja.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat, Januar Reza membenarkan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Ciawi – Singaparna senilai Rp25 Miliar.
”Jadi modusnya itu mark up dan di sub kontrakkan. Kita lagi menghitung kerugian negaranya, tapi sementara hasil informal sekitar Rp2,5 miliar,” papar Reza seusai penggeledahan, Senin (12/11).
Dalam penyidikan, kata Reza, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak diantaranya pihak rekanan sebagai saksi dan beberapa pegawai di dinas PUPR. Selain itu, Dalam penggeledahan ini, imbuhnya, pihaknya mengamankan 73 berkas dari kantor PUPR Kabupaten Tasikmalaya.
”Barang bukti yang diamankan tadi ada 73 dokumen. Baik dokumen perencanaan sampai pencairan, juga empat buah hardisk komputer. Ini anggarannya dari APBD Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Reza. (aga/gan/ign)