SOREANG – Salah satu orang tua Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di kabupaten Bandung mempertanyakan manfaat dari Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sebab, meski memiliki KIP pihak sekolah masih mewajibkan untuk membayar administrasi sekolah.
Salah satu orang tua Siswa di kecamatan Soreang kabupaten Bandung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan, manfaat dari KIP yang dimiliki oleh anaknya yang sekarang mengikuti pendidikan tingkat SMA . Saat ini, dia harus administrasi sekolah walau anaknya memiliki KIP.
”Anak saya memiliki KIP. Tapi sekolah tetap mewajibkan untuk membayar administrasi sekolah, jadi apa manfaatnya dari Kartu Indonesia Pintar,” jelasnya kepada Jabar Ekspres di Soreang kemarin (14/11).
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengimbau kepada sekolah SMA sederajat yang masih meminta bayaran administrasi sekolah kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pinter (KIP), agar mengikuti aturan yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Yang isinya, bagi siswa yang memiliki KIP harus mengikuti kegiatan sekolah secara gratis.
Dadang mengatakan, kalau ditemukan adanya sekolah SMA/Sederajat yang masih meminta bayaran administrasi sekolah kepada siswa pemegang KIP. Dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolahnya.
”Sudah jelas kalau siswa pemegang KIP tidak boleh dipinta bayaran admintrasi sekolah, karena sudah dijamin pemerintah,” jelas Dadang saat dihubungi Jabar Ekspres melalui sambungan telponnya kemarin.
Kang DS—sapaan akrab Dadang Supriatna— mengimbau pengelola sekolah menjalankan aturan terkait pemanfaat KIP bagi peserta didik yang belajar di sekolah. Dan juga meminta kepada kantor cabang daerah (KCD) SMA, agar meningkatkan pengawasan dan pemantau ke tiap sekolah. Sehingga tidak adalagi masyarakat yang mengeluh terkait KIP.
”SMA kan menjadi kewenangan provinsi, jadi saya harapkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk meningkatkan pengawasan terkait program KIP. Jangan sampai ada, siswa pemegang KIP diminta untuk membayar administrasi,” jelasnya
”Bagaimanapun, siswa pemegang KIP tidak boleh dipinta bayaran apapun oleh pihak sekolah. Karena itu sudah merupakan program pemerintah yang menjadi keputusan presiden,” pungkasnya. (rus/rie)