Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, suap diberikan sebagai tanda terima kasih Gatot terhadap Sunjaya. “Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah yang memberikan suap dilantik,” kata Alex dalam konferensi pers OTT Cirebon beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Orangtua Harus Ikut Mendorong Keinginan BelajarHal Sederhana yang Dapat Dilakukan Guru dalam Membangun Karakter Siswa
Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Raya Mangunreja digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Informasi diperoleh penggeladahan merupakan awal penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan dan jembatan Ciawi – Singaparna tahun 2017.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat, Januar Reza membenarkan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Ciawi – Singaparna senilai Rp25 miliar.
”Jadi modusnya itu mark up dan di sub kontrakkan. Kita lagi menghitung kerugian negaranya, tapi sementara hasil informal sekitar Rp 2,5 miliar,” papar Reza seusai penggeledahan, kemarin (12/11).(gan/fin/ign)
