Regulasi Guru & Dosen Harusnya Terpisah

CIREBON – Penyelenggar­aan pendidikan antara kedu­dukan Guru dan Dosen diu­sulkan harus diceraikan. Hal itu ditegaskan Kandidat Rek­tor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Sugianto. Menurutnya, keduanya masih dalam regu­lasi yang sama, yaitu UU no 14 tahun 2005 yang mengatur tentang Guru dan Dosen.

Pemahaman bahwa guru dan dosen adalah sama-sama seba­gai tenaga pendidik yang profe­sional, memang betul. Namun, keduanya dibedakan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sebab, dosen dituntut untuk mampu menstranformasikan keilmuannnya sesuai kuali­fikasi dan kompetensi.

Jadi, jelas ada perbedaan mendasar antara kedudukan guru dan dosen dari sisi tu­poksi. Tugas dan fungsi yang berbeda inilah yang kemu­dian melandasi usulan pemis­ahan regulasi.

”Kalau Dosen melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan ketiga fungsi tersebut pertama. Pendidikan dan Pengajaran, kedua Pene­litian, ketiga Pengabdian Pada Masyarakat. (Sementara) ke­dudukan guru hanya sebagai tenaga pendidik,” ungkap Su­gianto yang merupakan Aka­demisi dan juga Mantan Dekan Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Sabtu (10/11).

”Dalam mewujudkan hal tersebut agar lebih profesio­nal, diusulkan untuk dipisah regulasi tentang guru dan regulasi yang mengatur tentang Dosen,” tegas Dia.

Dia memaparkan, profesiona­lisme seorang dosen, menjadi mutlak, sebab dosen sebagai tenaga pendidik di lingkungan Perguruan Tinggi berkewajiban untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) insani.

Lebih jauh, lanjut Sugianto, seorang dosen pun dituntut agar mampu membangun sinergitas bersama stakehol­der pemerintahan, mulai daerah, provinsi hingga pe­merintah tingkat pusat.

”Hal ini, bahwa Perguruan tinggi sebagai wadah terpro­teksi bagi Dosen, dituntut ber­sinergi dengan stackholder termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Swas­ta (sesuai) diamanatkan dalam UU 12 tahun 2012,” kata Ia.

Sugianto menyebutkan, selaku Akademisi yang pe­duli dengan perkembangan dan kemajuan IAIN Syekh Nurjati, dirinya berencana mengadakan kegiatan bedah regulasi dengan melibatkan Badan Keahlian DPR RI.

”Insya Allah akan datang, akan diadakan bedah regulasi UU 14 tahun 2005 yang digagas oleh Badan Keahlian DPR RI kerja sama dengan FSEI IAIN Syekh Nurjati Cirebon,” demikian Sugianto. (rmol/aga/ign)

Tinggalkan Balasan