CIREBON – Penyelenggaraan pendidikan antara kedudukan Guru dan Dosen diusulkan harus diceraikan. Hal itu ditegaskan Kandidat Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Sugianto. Menurutnya, keduanya masih dalam regulasi yang sama, yaitu UU no 14 tahun 2005 yang mengatur tentang Guru dan Dosen.
Pemahaman bahwa guru dan dosen adalah sama-sama sebagai tenaga pendidik yang profesional, memang betul. Namun, keduanya dibedakan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebab, dosen dituntut untuk mampu menstranformasikan keilmuannnya sesuai kualifikasi dan kompetensi.
Jadi, jelas ada perbedaan mendasar antara kedudukan guru dan dosen dari sisi tupoksi. Tugas dan fungsi yang berbeda inilah yang kemudian melandasi usulan pemisahan regulasi.
”Kalau Dosen melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan ketiga fungsi tersebut pertama. Pendidikan dan Pengajaran, kedua Penelitian, ketiga Pengabdian Pada Masyarakat. (Sementara) kedudukan guru hanya sebagai tenaga pendidik,” ungkap Sugianto yang merupakan Akademisi dan juga Mantan Dekan Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Sabtu (10/11).
”Dalam mewujudkan hal tersebut agar lebih profesional, diusulkan untuk dipisah regulasi tentang guru dan regulasi yang mengatur tentang Dosen,” tegas Dia.
Dia memaparkan, profesionalisme seorang dosen, menjadi mutlak, sebab dosen sebagai tenaga pendidik di lingkungan Perguruan Tinggi berkewajiban untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) insani.
Lebih jauh, lanjut Sugianto, seorang dosen pun dituntut agar mampu membangun sinergitas bersama stakeholder pemerintahan, mulai daerah, provinsi hingga pemerintah tingkat pusat.
”Hal ini, bahwa Perguruan tinggi sebagai wadah terproteksi bagi Dosen, dituntut bersinergi dengan stackholder termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Swasta (sesuai) diamanatkan dalam UU 12 tahun 2012,” kata Ia.
Sugianto menyebutkan, selaku Akademisi yang peduli dengan perkembangan dan kemajuan IAIN Syekh Nurjati, dirinya berencana mengadakan kegiatan bedah regulasi dengan melibatkan Badan Keahlian DPR RI.
”Insya Allah akan datang, akan diadakan bedah regulasi UU 14 tahun 2005 yang digagas oleh Badan Keahlian DPR RI kerja sama dengan FSEI IAIN Syekh Nurjati Cirebon,” demikian Sugianto. (rmol/aga/ign)