Peraturan 31/2018 juga menegaskan susu kental manis sebagai produk susu, sejalan dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 tahun 2016 tentang Kategori Pangan. “Dalam aturan tersebut menyimpulkan susu kental manis adalah susu dan konsumsinya perlu memerhatikan aturan BPOM,” kata Amaliya.
Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Anisyah, S.Si., Apt., M.P. berharap, penerbitan Perka BPOM 31/2018 akan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Sesuai Perka tersebut, susu kental manis merupakan produk susu yang dapat dikonsumsi untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia. Namun, seperti halnya pangan olahan lain, susu kental manis tidak bisa dijadikan satu-satunya sumber gizi. Oleh karenanya, setiap pangan olahan harus didampingi sumber nutrisi lain agar lebih seimbang.
“Kami sebagai bagian dari Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan efektivitas National Food Control Systems, salah satunya melalui pengawasan pre market evaluation dan post market control, dalam hal ini evaluasi dan verifikasi terhadap sistem keamanan pangan yang diterapkan oleh industri,” ujar Anisyah.
Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Ir. Achmad Syafiq MSc. PhD menjelaskan, standar susu kental manis didasarkan kepada rumusan Codex Alimentarious Commission (Codex Stan 282-1971) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2971-2011. Sesuai standar tersebut, susu kental manis harus mengandung protein minimal 6,5-9,52% dan kadar lemak minimal 8%.
Syafiq menegaskan susu kental manis juga memiliki kandungan energi yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karenanya, susu kental manis tidak masalah dikonsumsi secara proporsional. “Kalau sudah berlebih, pangan olahan apapun juga tidak boleh,” tegasnya.
Anggapan sebagian pihak yang menyatakan susu kental manis menyebabkan berbagai penyakit seperti obesitas dan diabetes juga tidak berdasar. “Tidak ada bukti ilmiah susu kental manis menyebabkan gangguan penyakit. Berdasarkan kajian lembaga kesehatan dunia (WHO) kegemukan disebabkan banyak faktor di antaranya rendahnya aktivitas fisik, rendahnya asupan serat, dan tingginya asupan energi harian total, bukan dari satu jenis pangan,” kata Syafiq.
Ketiga narasumber sepakat bahwa edukasi mengenai pentingnya konsumsi susu, termasuk susu kental manis perlu dilakukan. “Kami mengapresiasi upaya BPOM mengakomodasi masukan dari konsumen, produsen, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, maupun akademisi terkait label pangan olahan yang kemudian ditegaskan dalam sebuah peraturan,” tutup Amaliya. (*)