CIANJUR – Sebanyak lima pejabat diberhentikan secara tidak hormat dan satu pejabat lainnya masih diberhentikan sementara lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Keenam Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yakni EI, HK, AA, GJ, MJ, dan DM.
Lima di antaranya sudah mendapatkan vonis bahkan telah menjalankan masa tahannya. Sementara satu lainnya, yaitu DM masih dalam proses inkrah atau putusan sehingga statusnya diberhentikan sementara.
”Untuk EI, HK, AA, GJ, dan MJ sudah diberhentikan secara tidak hormat pada akhir Oktober 2018,” ungkap kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Tohari Sastra.
Dia menjelaskan, pengambilan dan penerapan sanksi tegas hingga pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional, nomor 182/6597/SJ, nomor 15/2018, dan nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018.
Surat Keputusan Bersama (SKB) itu berisi tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
”Itu juga berlaku untuk tindak pidana korupsi, sebab berhubungan dengan jabatannya,” ucap dia.
Menurutnya, jika tidak diterapkan sanksi tersebut, maka ada penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.
”Batas akhirnya sebenarnya Desember, tapi segera kami berikan sanksi dan diteapkan pada lima orang serta yang satu lagi menunggu putusan pengadilan. Kalau tidak, Kepala BKPPD, sekda, hingga kepala daerah yang terkena sanksi,” ucapnya.
Dia memaparkan kelima orang yang sudah diberhentikan tersebut telah ada yang menjalani hukumannya di penjara dan ada yang baru-baru ini divonis. Belum adanya penekanan atas regulasi sebelumnya, membuat pemkab baru menetapkan sanksi berat setelah keluarnya SKB.
”Dalam aturan sebelumnya dipersepsikan yang di atas dua tahun hukuman baru dikenakan sanksi terberat, yakni pemberhentian. Tapi dalam SKB ini dipertegas, jadi berapapun masa hukumannya tetap diberhentikan,” ucapnya. (bay/red)