SOREANG — Dalam pengelolaan keuangan dana desa, aparatur desa harus memiliki kapasitas dalam pelaporan keuangan desa. Sebab, untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan turun langsung melakukan pemerikasaan mengenai laporan penggunaan dana ke setiap desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira mengatakan, dalam membuat laporan sudah seharusnya dilakukan dengan tertib administrasi mulai dari perencanan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset desa.
Menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset sebagai kekayaan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan di Kabupaten Bandung,jelas Sofian ketika ditemui kemarin (31/10).
Dia menilai, untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, perlu perlu pembinaan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan diberikan sosialisasi atau pelatihan. Sehingga, nantinya aparatur desa memiliki komopetensi dalam pengelolaan keuangan.
“Perangkat Desa perlu mewujudkan desa mandiri. artinya, dengan memanfaatkan aset untuk kesejahteraan warga. Sehingga, perangkatnya harus memiliki SDM yang memadai, handal dan paham Teknologi Informasi,” ungkap Sofian.
Dia menuturkan, untuk masalah aset sebetulnya bukan pada benda yang dimiliki desa, akan tetapi sumber daya alam, aset sosial, aset fisik, dan aset kelembagaan aset desa. Sebab, untuk pengelolaan aset desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016.
“Makanya, untuk membantu memahami regulasi ini, sosialisasi atau ruang pembinaan dan pelatihan semacam ini, perlu dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan secara berkelanjutan terkait pengelolaan aset dan keuangan desa.
Menurutnya, saat ini BPKP sudah mengembangkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) yang digunakan di seluruh daerah. Sehingga, secara otomatis akan mendukung pengelolaan aset desa.
“Jadi nantinya, para perangkat desa akan lebih mudah dalam melakukan tugas dalam tata kelola keuangan desa. Seperti halnya di Desa Sadu Desa Mekarsari bisa jadi contoh,” ucap Tata.
Dirinya menyebutkan, aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa dengan dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Aset desa itu di antaranya tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa bahkan jika ada pemandian umum yang didanai dari APBDes juga itu masuknya aset desa,” paparnya.