Atas latar belakang itu, Ahmad menyarankan, Dispora Jabar harus mempelajari terlebih dahulu secara mendalam sebelum membuat Pergub Porda. Diawali dengan belanja masalah di daerah-daerah lain, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baru dirumuskan bersama. “Sehingga menjadi keputusan kolegial,” sarannya.
“Bagaimana pun KONI itu lembaga keolahragaan yang legal dan berbadan hukum. Perlu juga dipelajari Undang-Undang No. 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 16, 17 dan Peraturan Pemerintah No. 18 serta Pergub 82,” pungkasnya. (and)