Dia mengatakan, total perlintasan tidak remsi di wilayah PT KAI Daop II Bandung terdapat 361, sementara di Kota Cimahi hanya ada dua yakni di perlintasan Padasuka dan Cigugur.
“Sebenarnya, untuk perlintasan di Cisangkan masih ada kemungkinan diubah jadi perlintasan legal, tapi tergantung kajian dari Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (ziz/yan).