SOREANG – Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mengajukan perubahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kabupaten menjadi dana bantuan tujangan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Juhana mengatakan, perubahan nama dana BOS ini yang bersumber dari APBD kabupaten Bandung agar diganti menjadi Dana Tujungan bagi tenaga pendidik atau kependidikan non PNS.
“Ya, kami mengajukan perubahan dana bos kabupaten menjadi dana bantuan tunjangan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS. Alhamdulillah semua anggota DPRD menyambut baik,” jelas Juhana Kepada Wartawan saat ditemui diruang Kerjanya kemarin (25/10)
Menurut Juhana, Disdik mengusulkan anggaran 300 sampai 500 rebu untuk alokasi tunjangan per orang tenaga pendidik atau kependidikan masih dalam perencanaan. Sehingga, jika anggaran tersedia maka tunjangan tersebut akan terealisasi untuk guru honorer.
“Kami usulkan 300/500 ribu untuk satu orang PTK. Kalau anggarannya APBDnya ada, mudah mudah lebih dari itu,” katanya
Lebih lanjut Juhana menjelaskan, sistem pengalokasian tunjungan bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS berbasis kinerja tidak seriti. Karena, pemerintah mengalokasikan anggaran harus berbasis kinerja.
Menurutnya, usulan pengalihan anggaran BOS Kabupaten menjadi dana Tunjangan tenaga pendidik dan kependidikan non PNS bedasarkan adanya honorer. apalagi sekarang ada Surat Edaran tentang juknis pengelolaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana BOS dengan sistem Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
“Kan asnap BOS kabupaten itu untuk tenaga honorer.Jadi kalau diubah manjadi dana bantuan tunjangan honorer sama saja. Intinya kita akan menghilangkan dana bos kabupaten dan dialihkan menjadi dana bantuan tunjangan bagi honorer,” tuturnya
Sementara itu ketua komisi D DPRD kabupaten Bandung Tedi Surahman mengatakan, pihaknya akan mendorong usulan yang diajukan Disdik terkait perubahan dana Bos Kabupaten Bandung.
“Ya, memang sudah sewajarnya disdik berpihak pada tenaga honorer. karena dilihat di perda 22 tahun 2014,
Seharusnya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran minimal 20 persen APBD diluar gaji dan DAK,” katanya
Dia menilai, dengan gaji saja masih minim tenaga honorer sudah seharusnya diberi perhatian lebih, apalagi ada honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. mereka berhak mendapat peratian lebih dari Pemerintah.