KPAI: Orang Tua dan Sekolah Harus Waspada

KPAI: Orang Tua dan Sekolah Harus Waspada
REKOMENDASI: Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti.
0 Komentar

– AR, 43, Oknum Guru Agama di Cihanjuang Parongpong, BB Menyetubui 6 Muridnya rerata berusia 16 tahun dijerat Pasal 81 dan atau 82 Perppu UU RI No 1 Tahun 2016.

Mei 2018

– WA, oknum guru bahasa Inggris mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di salahsatu Sekolah Dasar di Depok. Kepala sekolah kemudian memecat oknum guru tersebut pada 31/5/2018.

Juni 2018

– WAR, oknum guru honorer telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 13 muridnnya di Depok. Dia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

September 2018

Baca Juga:Kecewa, Projo Bogor Alihkan DukunganCegah Korupsi Ketika PPDB

AS guru SD di Bidang Olahraga di Kota Cirebon melakukan pelecehan seksual selama tiga hari berturut-turut pada muridnya.

 

0 Komentar