Hakim Tunggal Tolak Praperadilan SP3 Rizieq

Hakim Tunggal Tolak Prapeadilan SP3 Rizieq
SP3 SAH: Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (23/10). Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri dengan sah ditolak.
0 Komentar

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai barang bukti yang dilampirkan pemohon kurang mencukupi untuk melanjutkan penyidikan. Dia pun masih heran dan tak setuju dengan putusan hakim.

”Bukti kita sudah lengkap cuma memang ada satu yang kurang. Itu sudah diakui termohon. Kayak surat pengawasan penyidikan,” jelas Teddi.

Teddi menambahkan pihaknya belum bisa memutuskan untuk memilih proses hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut. (ona/jpc/ign)

0 Komentar