SOREANG – Sejak enam bulan terakhir satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung terus lakukan memantau pemasangan spanduk, bender dan alat peraga kampaye (APK) para calon legis latif yang menyalahi aturan dalam pemasangan yang terpang pang di Jalan umum.
Menurut penuturan Koordinator divisi pencegahan dan hubungan atar lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membagikan APK kepada partai. Sehingga, secara umum APK yang terpasang saat ini menyalahi aturan.
“KPU baru memberikan surat pemberitahuan terkait tempat, ukuran dan disain untuk APK, kepada para calon legislatif,” kata Hedi saat di konfirmasi, Senin (22/10).
Sementa itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengungkapkan,
banyaknya pelanggaran dalam pemasangan APK, pihaknya sudah banyak menertibkan APK yang di pasang di tempat publik. “Kita sudah melakukan penertiban ribuan APK yang di pasang di tempat Umum, yang membahayakan, dan mengganggu keindahan tata ruang publik,” ucapnya.
Meski dia tidak bisa menjabarkan secara detal berapa jumlah spanduk yang di tertibkan selama enam bulan terakhir ini. Namun, dia memastikan ada ribuan spanduk yang sudah di tertibkan. “Ada titik untuk penertiban yang sifatnya formal. Sudah banyak yang di tertibkan yang tidak sesuai dengan estetika. Yang membahayakan,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, dari informasi yang di dapat dari Panwaslu Kabupaten Bandung, sudah ada tempat-tempat yang tidak boleh di pasang APK. Seperti di tempat umum, pohon dan lainnya. “Yang kita utamakan adalan tempat-tempat umum,” ujarnya.
Usman menghimbau, supaya para caleg jangan memasang APK yang tidak sesuai aturan dan memasang sembarangan. Karena bisa merusak keindahan dan menggangu ketertiban umum. “Kami berharap mereka tidak memasang APK sembarangan, namun apabila pemasangan APK di lahan milik pribadi, maka kami tidak bisa melakukan tindakan,” pungkasnya. (yul/yan)