BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan dirinya akan segera melakukan kajian ulang proyek Meikarta. Sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi termasuk bupatnya diseret KPK diduga berkaitan dengan suap izin.
”Sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang,” tulis Ridwan Kamil melalui akun resmi Instagramnya, kemarin (22/10).
Karena itu pihaknya akan meminta keterangan dari seluruh staf Pemprov Jabar yang terlibat dalam pemberian rekomendasi perizinan proyek Meikarta menyusul tertangkap tangannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya tersebut ditempuh untuk menentukan langkah Pemprov Jabar terhadap megaproyek tersebut. Terlebih, administrasi proyek Meikarta terjadi pada pemerintahan sebelumnya dan sebagai Gubernur Jabar yang baru, dirinya belum mengetahui persis letak persoalan proyek Meikarta.
”Per hari ini datanya belum lengkap, maka yang akan saya lakukan adalah meminta staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi melakukan proses pemberian informasi kajian review. Setelah itu didapat, barulah secara resmi kita akan memberikan sebuah pandangan terhadap Meikarta,” jelas Gubernur yang karib disapa Emil itu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, kemarin (22/10).
Emil, menjelaskan semua perizinan proyek Meikarta mulai dari tata ruang, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan wewenang Pemkab Bekasi.
”Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah,” sambungnya.
Ditulis dalam instagram pribadinya itu, dari 500 hektar yang direncanakan dan 143 hektare yang diajukan Pemkab Bekasi. Pemprov Jabar di zaman Gubernur terdahulu, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 hektare. ”Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektar,” ungkapnya.
Selain itu, jika ada masalah suap menyuap pada izin-izin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu adalah aspek pidana. ”Sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” tandasnya.
Terkait nasib konsumen Meikarta, Emil menuturkan, pihaknya tidak memahami hal itu. Menurut dia, persoalan tersebut kembali pada aturan hukum terkait jual beli. Emil juga menegaskan, Pemprov Jabar tidak memberikan izin pembangunan Meikarta, melainkan hanya memberikan rekomendasi atas permohonan dari Pemkab Bekasi. ”Jadi keliru kalau izin dicabut ke Pemprov, dalam kewenangannya tidak seperti itu,” tandas Emil.