”Kami akan melakukan pendataan dengan merancang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Bandung. Hal itu, untuk meminimalisir adanya bangunan yang tidak sesuai RTRW,” kata Ben.
Lebih lanjut, Ben menjelaskan dengan adanya Perpres tentang cekungan Bandung, perda KBU akan meminimalisir pembangunan yang tidak sesuai RTRW khususnya kawasan Bandung Utara. Pihaknya akan memperketat aturan tentang izin penggunaan ruang, kalau ada review perusahaan di KBU.
”Perketat aturan dengan adanya perpres dan perda KBU. Karena perizinan tidak berlaku surut, makan kalau ada review. Akan diterapkan perpres dan perda KBU,” pungkasnya. (rus/ign)