BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan pendataan bangunan properti. Terutama untuk sejumlah bangunan yang diduga berdiri tetapi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Kepala Dinas Pernanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana, pendataan dan evaluasi itu, menyikapi pernyataan Dirjen Pengendalian dan pemanfaat Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN).
Disebutkan Ruli Hadiana, beberapa waktu lalu pihaknya menerima list data properti yang diduga melanggar RTRW di Kawasan Bandung Utara.
”Setelah melakukan evaluasi, hanya satu perusahaan yang masuk di wilayah kabupaten Bandung,” jelas Ruli Hadiana saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, kemarin (22/10).
”Ada satu perusahaan properti yang berada diwilayah kabupaten Bandung, itu sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan DPMPTSP dan hasil rekomendasi dari pemerintah provinsi Jabar,” katanya.
Kalau berbicara KBU, lanjut Ruli pihaknya bisa mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari Pemprov dan kajian tata ruang dari Dinas terkait. ”Kita hanya mengeluarkan izin, kalau sudah ada izin tata ruang, rekomendasi gubernur khususnya wilayah KBU,” aku Ruli.
Ruli menambahkan, sangat merespon data yang dikeluarkan kementerian ATR. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi dan melakukan pendataan terhadap perusahaan properti yang diduga tidak sesuai RTRW.
”Kami sangat merespon, dan pasti akan menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan pendataan kepada perusahaan proferti khususnya yang berada di KBU,” tuturnya
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bandung Ben Indra mengakui ada sekitar 24 perusahaan properti yang saat ini dalam audit pihak Dirjen Pengendalian, Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR. Dari 24 perusahan tersebut, sebagian besar sudah mengantongi izin.
”Ya, ada 24 perusahaan properti yang sedang diaudit oleh pihak ATR. Sebagian besar sudah mengantongi izin, yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ben saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi kalau ditemukan perusahaan yang mendirikan properti tidak sesuai RTRW. Apalagi sekarang ada Perpres tentang Cekungan Bandung, Perda KBU dan Perda RTRW kabupaten Bandung yang terbaru.