JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait rencana Pemerintah mengalokasikan Dana untuk kelurahan. Tjahjo menjelaskan rencana alokasi anggaran kelurahan merupakan bentuk respon pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili di wilayah pemerintah kelurahan.
Aspirasi tersebut juga disuarakan para Lurah, Camat, Assosiasi Wali Kota dan Pemda Kabupaten, Provinsi serta Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD). Lurah beserta perangkatnya sama halnya dengan kepala desa juga melayani masyarakat 1×24 jam sepanjang waktu dan hampir tidak ada hari libur.
Mereka dituntut hadir dan melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan, termasuk mengelola dan mengatasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dalam masyarakat. Kompleksitas kehidupan masyarakat dalam wilayah kelurahan seperti kemiskinan, air bersih, penyakit menular, masalah narkoba, keamanan dan ketertiban umum, infrastrurtur jalan, gang, lorong, saluran air/drainase, kebersihan, pembinaan mental rohani dan ideologi dan lain sebagainya.
”Sehingga sering dikatakan kehadiran pemerintah kelurahan melayani masyarakat mulai sejak manusia lahir, interaksi sosial, termasuk melayani dan mengurus jika ada kematian. Mereka yang melayani dan interaksi langsung dengan masyarakat dibantu RT/RW,” kata Tjahjo dalam siaran persnya yang diterima redaksi, kemarin (21/10).
Besaran jumlah penduduk, tingkat pendidikan masyarakat, luas wilayah, heterogenitas, jenis profesi warga dan lain-lain menambah kompleksitas tuntutan pelayanan pemerintah kelurahan. Hal itu mencerminkan betapa luasnya lingkup tugas dan tanggungjawab aparat pemerintah kelurahan. “Oleh karena itu menjadi kebutuhan kita untuk memberikan perhatian berupa dukungan alokasi pembiayaan khusus guna meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan,” ujar Tjahjo.
Rencana strategis Pemerintah tersebut tentunya akan memperhatikan kondisi riil di lapangan sesuai karakteristik, kebutuhan dan tipologi wilayah kelurahan. Tjahjo pun memberikan apresiasi yang tinggi kepada sejumlah kepala daerah yang saat ini telah mengalokasikan berbagai skim pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan.
”Walaupun belum merata diseluruh daerah karena memang perbedaan kemampuan keuangan masing-masing pemda. Artinya pemerintahan daerah tersebut telah menjalankan nawacita dan sejalan dengan arah pembangunan nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, perbedaan kemampuan pemerintah daerah sehingga alokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan. Selain itu juga untuk membantu pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat di wilayah kelurahan.