”Analisis ini dilakukan karena kita punya database kepedudukan yang aktif, yang tiap 6 bulan diperbaiki. Maka Kemendagri menyandingkan DPT dengan DP4 yang 196 juta itu. Yang sinkron 160 juta. Yang tidak sinkron ada 31 juta,” ujar Zudan.
Dia menegaskan pihaknya tidak menyelundupkan data pemilih karena tidak ada penambahan data pemilih, melainkan ada data yang tidak sinkron antara DP4 dan DPT.
Terkait analisis data DPT juga, lanjut Zudan, sebenarnya pihaknya tidak berkewajiban melakukan hal itu. Karena yang menjadi kewajiban Kemendagri adalah menyerahkan data DP4 dan itu sudah dilakukan pada 15 Desember 2017.
”Tidak ada yang diselundupkan atau ditambahkan. Jadi, Kemendagri membantu KPU dengan menunjukkan bahwa ini loh yang sudah dianalisis. Ada penduduk yang sudah merekam tapi belum masuk dalam DPT,” terang Zudan.
Menurutnya sebanyak 31 juta data tersebut bisa diakses oleh KPU. Karena Kemendagri telah memberikan sandi atas data. Dengan akses itu KPU bebas membuka data Dukcapil setiap kali dibutuhkan. ”Tidak perlu lagi minta data by name, by adress karena sudah bisa membuka secara bebas,” tukas Zudan.
Dia mempersilakan KPU menggunakan akses itu untuk menyamakan DPT demi memperkecil selisih data ganda atau penduduk yang sedianya sudah ada di DPT tapi belum masuk di DPT.
”Kan data ada, tinggal ketik NIK, bisa dibuka. Ketik nama, ketik tanggal lahir, elemen data penduduk kan banyak. Kalau dengan hak akses, saya pastikan bisa dibuka. Gunakanlah password, username yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil ke KPU secara optimal, pasti data pemilih DPT bisa lebih akurat,” tandasnya. (ZEN/FIN/ign)