JAKARTA – Polemik soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali ramai. Kali ini soal 31 juta data pemilih yang diduga belum masuk ke dalam DPT. Hal ini terlihat bahwa adanya ketidakselarasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan yang termasuk dalam penanganan urusan pemilu menyesalkan perihal tersebut. Padahal semestinya, KPU dan Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera mencarikan solusi. ”Isinya disinkronkan, jangan malah ramai di publik seperti ini,” kata Komisioner Bawaslu Afifuddin usai menghadiri suatu acara di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Menurut Afif, ketika terdapat data yang anomali di salah satu instansi diharapkan jangan saling menuding. ”Misalnya NIK (Nomor izin Kependudukan) belum ada, tapi sementara ada di Kemendagri lengkap. Nah, saling melengkapi saja. Ini harapan kita saling duduk bareng untuk mengklarifikasi saja,” sambung Afifudin.
Soal data pemilih sendiri, pada Rabu (5/9), KPU telah menetapkan bahwa DPT mencapai sekitar 187 juta jiwa. Kemudian itupun diperbaiki dan kembali ditetapkan sebagai DPTHP (DPT hasil perbaikan) pada Minggu (16/9). Jumlahnya sedikit berkurang daripada DPT yang telah ditetapkan. Namun KPU menyadari akan kembari memberikan waktu untuk dilakukannya perbaikan selama 60 hari.
Bawaslu kata Afifudin, akan segera mengirimkan surat kepada KPU dan Disdukcapil Kemendagri. Tujuannya untuk membicarakan data pemilih yang menjadi polemik saat ini sebelum penetapan DPT pada 16 November 2018. ”Mereka biar ketemu saja. Kami terus yang mengundang mereka untuk ketemu bareng. Ini kan sama sama lembaga yang punya kepentingan. Secepatnya kami undang lagi,” papar Afifuddin.
Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa 31 juta pemilih yang tidak masuk ke DPT adalah warga sudah merekam data untuk e-KTP, tapi belum ada di dalam DPT. Angka ini diketahui setelah Dukcapil Kemendagri melakukan analisis data pasca penetapan DPT oleh KPU pada 5 September lalu.
Langkah analisisnya, data Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang telah diserahkan pada pada 15 Desember 2017 itu, jumlahnya sekitar 196 juta data. Kemudian disandingkan dengan DPT yang telah ditetapkan. Yakni sekitar 187 juta data. Ternyata hanya 160 juta data saja yang selaras. Dengan demikian ada sekitar 31 juta data yang tidak selaras.