Deddy mengatakan pihak Pemprov hanya sebatas memberikan rekomendasi dari ketetapan mengenai tata ruang. Selebihnya, kata Deddy, pihaknya tidak mengetahui di balik itu.
”Itu OTT-nya karena apa? Izin mendirikan bangunan atau soal Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ‘kan kita enggak tahu. Yang jelas siapa yang berbuat dia akan kena,” ujarnya.
Saat menjadi calon gubernur Jawa Barat, Deddy sempat dicecar soal perizinan Meikarta. Namun dia menjelaskan bahwa yang ditolak adalah perizinan Meikarta menjadi kota metropolitan seluas 500 hingga 2.200 hektar.
Menurutnya, Pemprov Jawa Barat hanya memberikan izin seluas 84,6 hektar ke megaproyek milik Lippo Group itu. Deddy melanjutkan, perizinan itu juga sudah ditetapkan oleh Gubernur sejak tahun 1994.
”Jadi yang kami tolak metropolitan. Perizinan 84,6 hektar harus segera dikeluarkan karena hak mereka. Kita jalankan pelayanan publik yang tidak mengganggu hak orang lain. Zolim itu namanya,” kata Deddy.
Deddy kembali menekankan jika Meikarta tetap membangun lebih dari 84,6 hektar bahkan sampai 500 hektar maka Pemprov Jabar akan tetap menolak karena tata ruang Cikarang yang tidak akan memadai.
”Kecuali ada perpres. Jadi mohon dimengerti, kalau tetap ada yang bilang perizinan Meikarta ada permainan, saya anggap fitnah yang akan menjadi tambahan pahala untuk saya,” tambahnya.
Mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charlian mengaku banyak menerima surat-surat yang menegaskan soal pelanggaran selama pembangunan Meikarta. Menurutnya, luas pembangunan Meikarta sudah melebihi 84,6 hektare.
”Gubernur harus konsekuen soal hal itu, agar tidak ada keresahan di masyarakat. Jadi Meikarta tidak menimbulkan masalah baru yang bisa berdampak nasional,” kata Anton.
Sejak dimulai pada Januari 2016, sengkarut masalah melanda proyek berjargon ‘The Future Here Today‘ ini. Lippo digugat karena telah menjual apartemen sebelum mengantongi izin mendirikan bangunan.
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
Masalah terkait Meikarta kembali mencuat saat beredar surat pemberitahuan PT Total Bangun Persada Tbk. (TOTL) sebagai kontraktor utama kepada 15 sub kontraktor untuk menghentikan sementara pembangunan tower EF Apartemen Orange Country, yang menjadi bagian dari proyek Meikarta untuk pekerjaan finishing pada tanggal 28 April 2018. (ant/fin/ign)