Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta mengatakan, selama ini perusahaan yang rutin meloparkan dokumen tersebut hanya perusahaan yang memilik Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC).
“Sementara, mayoritas perusahan yang tidak punya IPLC itu tidak memberikan laporan dokumen amdal tersebut. Diperkirakan lagi masih banyak perusahaan yang masih lalai dalam melaporkan dokumen, karena tidak mengetahui ataupun tidak tahu teknis menbuat laporan tersebut,” pungkasnya. (drx)