NGAMPRAH– Jumlah pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat masim minim. Padahal, PPLHD sangat dibutuhkan untuk menangani persoalan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Aam Wiriawan mengungkapkan, masih kurangnya PPLHD, hal itu lantaran semua kini menempati posisi pejabat eselon IV.
“Saat ini kami sangat kekurangan sekali untuk bertugas mengawasi di lapangan. Sebelumnya kami memiliki empat PPLHD. Namun, karena mereka naik jabatan, sehingga sekarang kami membutuhkan kembali untuk mengisi posisi PPLHD,” kata Aam, kemarin.
Menurut Aam, keberadaan PPLHD sangat penting. Sebab, selama ini para PPLHD bertugas dalam mengawasi segala bentuk pencemaran lingkungan. Mulai dari alih fungsi lahan, pertambangan hingga pengelolaan Instlasi Pengelolaan Air Limbah (ipal) sejumlah industri di KBB.
“Jika ada pencemaran-pencemaran lingkungan, maka PPLHD ini yang biasa memberikan sanksi. Saya rasa selama ini kontribusi PPLHD sangat besar,” katanya.
Namun demikian, Aam menyebutkan, saat ini sudah ada calon yang akan menempati posisi PPLHD di KBB. Menurutnya, para calon PPLD tersebut diharapkan bisa mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari Bupati terkait jenjang karir bagi mereka.
“Saat ini sudah ada dua orang untuk PPLHD. Termasuk satu di antaranya PPNS yang sudah mengikuti pelatihan di kementrian. Selanjutnya, untuk PPLHD kami harpkan bisa mendapatkan reward (penghargaan,red). Termasuk diharapkan ada juga SK perbup agar ada jenjang karir dan tunjungan jabatan,” katanya.
Aam mengatakan, kendati masih kekurangan PPLHD, namun pihaknya tetap mengintensifkan pengawasan khususnya terhadap aktivitas industri.
Di antaranya, kata dia, pemerintah daerah tengah menjalankan porgram penilaian kinerja perusahaan terhadap penataan lingkungan.
“Sehingga perusahaan-perusahaan itu wajib melaporkan hasil pengelolaan limbah per 3 bulan ke DLH,” ujar Aam.
Berdasarkan catatan DLH KBB, ratusan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat cenderung melalaikan dalam melaporkan rutin mengenai analisis dampak lingkungan (amdal). Bahkan dari 370 perusahaan, hanya 60 di antaranya yang rutin memberikan laporan.