Bupati Dukung Warganya Gugat ke MK

Bupati Dukung Warganya Gugat ke MK
TUNTUT KEADILAN: Warga Kabupaten Bandung berangkatke MK untuk ajukan tuntutan atas aturan dana perimbangan.
3 Komentar

SOREANG – Bupati Bandung Dadang M. Naser menyatakan dukungan terhadap warganya yang mengajukan permohonan pengujian konstitusional Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam UU tersebut mengatur tentang persentase dana bagi hasil (DBH) ekplorasi energi panas bumi antara pemerintah pusat, Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar.

“Ya, saya sih bersyukur aja kalau memang ada warga yang berupaya untuk menggugat itu. Intinya kami mendukung, silahkan saja selama itu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” jelas Dadang kepada wartawan saat ditemui di Mesjid Al Fathu Soreang, kemarin (13/10).

Baca Juga:Keluarkan Rekomendasi Larangan Bangun Komplek Perumahan CireundeuPara Kades Anggap Disparbud Pembohong

Menurut Dadang, pihaknya pun sedang mengupayakan hal yang sama untuk DBH panas bumi. Bupati mengaku pihaknya sudah memperjuangkannya berkali-kali, tapi hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat.

“Kalau kita maunya itu bukan sekedar DBH dan bonus, tapi kita ingin diberi peluang kepemilikan saham sekitar 5 sampai 10 persen, sebagaimana peraturan di pertambangan minyak dan gas. Sementara ini kan untuk geothermal belum ada aturan perundangan soal saham kepemilikan bagi daerah eksplorasi,” tuturnya

Ditanya soal kewenangan Pemprov Jabar yang dihilangkan dalam DBH geothermal, Dadang bilang pihaknya tidak terlalu menuntut agar persentase DBH jatah Pemprov Jabar dihapus.

“Kalau soal DBH untuk pemprov sih kita tidak terlalu menuntut untuk dihilangkan. Sebab pada dasarnya kalau DBH itu masih masuk ke pemprov, tapi ujungnya dikembalikan untuk kita juga yang di daerah,” katanya

Dadang pun menanggapi soal tarif listrik yang dikeluhkan warganya yang tinggal di kawasan eksplorasi geothermal sebenarnya sama saja dengan daerah lain.

“Kami dengar tarif listrik warga Jatiluhur lebih murah dari daerah lain karena mendapat potongan 20 persen dari PLN. Kami belum tahu pasti apakah benar soal potongan ini,” tegasnya

Sebelumnya diberitakan, Warga Kabupaten Bandung mengajukan pengujian Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, terhadap Undang-undang Dasar 1945, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Ajay Bantah Ikut Bermain ProyekGNPF Ulama Terjunkan Saksi Kawal Pemilu

Salah seorang warga yang mengajukan pengujian UU 33/2004 kepada MK, Hj. Atin Nurhayati SH mengatakan ada beberapa hal yang membuat dia bersma 15 orang warga lain mengajukan permohonan pengujian UU tersebut.

3 Komentar