Perubahan lainnya yaitu di Jalan Setiabudi. Dishub Kota Bandung akan memasang pembatas jalan sepanjang 250 meter. Jalan yang dibatasi mulai dari depan Rumah Mode sampai pertigaan Jalan Karangsari.
“Dari Jalan Karangsari dilarang belok kanan ke Jalan Setiabudi ke bawah tapi pengendara harus, hanya belok kiri menuju ke Setiabudhi atas,” jelas Asep.
Untuk itu, Asep mengimbau kepada warga untuk mengantisipasi perubahan arus tersebut dan tetap menjaga ketertiban di jalan raya dengan bersikap tertib dalam berkendara.
“Kepada warga masyarakat pengguna jalan, tetaplah patuh menaati rambu lalu lintas,” pungkas dia. (yan)