Terlebih Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ telah keluar secara resmi.
“Bagi kepala daerah yang tahu etika pemerintahan dan memahami poros pemerintahan yang harus tegak lurus dari pusat hingga ke desa, maka yang dilakukan harusnya melaksanakan apa yang telah menjadi kebijakan,” kata Soni.
Soni mengatakan, Kemendagri belum pernah menganulir dan mengganti nama sekda terpilih yang telah ditetapkan dalam surat keputusan.
Dia mengaku, selama ini belum pernah ada kepala daerah, apalagi tingkat kabupaten/kota, yang meminta menganulir kebijakan pemerintah pusat.
Soni menganjurkan Oded berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jika bersikukuh ingin menganulir dan mengganti nama sekda.
“Jadi silahkan suratnya diajukan melalui gubernur. Hindari langkah-langkah subordinasi biar jelas,”tutup dia. (bbs/mg3/yan)