167 Toko Obat dapat Pengawasan Dinkes

NGAMPRAH– Sebanyak 167 toko obat di Bandung Barat mendapatkan pengawasan khusus dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran obat keras yang disalahgunakan oleh berbagai pihak. “Sempat ditemukan obat keras di salah satu pasar di Padalarang soal temuan obat keras. Merujuk kepada temuan itu, maka kami akan memperketat pengawasan kepada toko obat dan apotek dengan melibatkan petugas puskesmas,” tegas Kepala Dinkes KBB, Hernawan Widjayanto di Ngamprah, kemarin.

Dia menjelaskan, pengawasan yang melibatkan puskesmas ini dipandang akan lebih efektif mengingat mereka yang mengetahui wilayah. Berdasarkan data di Dinkes KBB, terdapat 39 toko obat dan 128 apotek yang tersebar di 16 kecamatan. Dinkes bekerja sama dengan BPOM secara kontinyu selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap apotek dan toko obat.

Dinkes KBB pernah menjatuhkan teguran kepada dua apotek yang ketahuan menjual obat tanpa resep. Ini dikarenakan setiap apotek dan toko obat yang menjual obat-oabatan tanpa resep dianggap melanggar ketentuan. Termasuk pencatatan laporan dan resep dokter semua juga harus sesuai, jika tidak sesuai maka izin operasional apotek bisa dicabut bahkan hingga ditutup. “Untuk obat jenis narkotika dan psikotropika itu ada aturan khusus dalam pelaporan setiap bulannya, jadi tidak bisa keluar (dijual) begitu saja apalagi tanpa resep dokter,” tuturnya.

Dirinya menegaskan tidak akan mentolerir jika ada toko obat atau apotek yang memperdagangkan obat ilegal. Seperti kasus toko di Pasar Curug Agung tersebut, sebenarnya pernah ditutup Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) RI. 

Namun pemiliknya memang bandel meskipun sudah ditegur tapi tetap saja beroperasi, karena menilai keuntungan dari menjual obat ilegal itu sangat menggiurkan. “Memang sekarang izin mendirian toko obat itu ada satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, namun tetap rekomendasi teknisnya ada di kami,” pungkasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan