SOREANG – Memasuki 14 hari masa kampaye Pileg di Kabupaten Bandung, Panwaslu sudah merima banyak laporan terkait pelanggaran administrasi maupun Pidana. Hal ini dikatakan Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia.
Hedi mengatakan pelanggaran di dominasi oleh alat peraga kampanye. Serta, katanya, di lapangan juga sudah ada dugaan pelanggaran baik administrasi maupun pidana. “Jumlah nya belum kita rekap ada berapa jumlah pelanggaran yang ada di setiap kecamatan,” Kata Hedi saat di di wawancara lewat telephone seluler, Minggu (7/10).
Dia juga menjelaskan, seharusnya para calon legislatif harus bisa mengikuti kampanye sesuai regulasi yang sudah diatur oleh KPU. Agar kapanye ini bisa berjalan damai dan aman. “Pileg ini kampanye untuk Partai bukan perorangan, jadi alat peraga yang di sediakan pun untuk partai,” jelasnya.
Menurutnya, apabila hasrat ingin memimpin sudah memuncak, segala akan di lakukan. Sehingga tidak heran jika dalam kontek pilkada ini pasti banyak pelanggran. “Para Calon jangan memaksakan diri membuat spanduk sendiri, karena itu pasti di tertibkan. Itu kan sudah mengeluarkan dana,” ungkapnya.
Hedi pun menegaskan, seharusnya para calon legislatif ini bisa memenuhi janjinya saat mendatangani surat perjanjian pada deklarasi damai tanggal 23 September lalu. “Kita sudah sering mengingatkan, memberikan surat pencegahan. Kalau pencegahan tidak bisa baru akan di tindak,” katanya.
Saat ini, lanjut Hedi, pelanggaran yang ditemukan diantaranya ketidak sesuaian
ketentuan pemasangan APK dan dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah seorang caleg. “Untuk yang dugaan pelanggaran administratif, kami telah minta Panwascam untuk melakukan kajian dan memutuskan sesuai aturan, sedangkan yang pidana masih menunggu kelengkapan syarat formil dan materilnya,” terangnya.
“Namun, kami tetap harus melalui proses kajian untuk administratif, kalau misalkan, para caleg ini tidak melaporkan dana kampanyenya baru itu akan di diskualifikasi,” paparnya. (yul/yan)