CIMAHI – Rencana pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menampung limbah domestik yang berlokasi di RT 01 RW 07 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan diduga bermasalah. Sebab, warga pemilik lahan merasa proses pembebasan lahan dianggap tidak tertib administrasi.
Hal tersebut terungkap saat warga pemilik lahan menggelar audiensi dengan pihak Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan (DPKP) Pemkot Cimahi di Ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, kemarin. (4/10).
Salah seorang pemilik lahan Numhadi Sumitra, 77, mengungkapkan, dalam pembebasan lahan itu, ada prosedur yang tidak dilaksanakan. Sebab, dalam penentuan harga seharusnya menunjuk penilai dalam penentuan harga harus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan instansi yang memerlukan tanah.
Selain itu, proses pembebasan lahan harus melalui musyawarah. Namun, pada pelaksanaannya proses ini Harga yang disodorkan sudah harga mati dan bukan berdasarkan penetapan harga dai penilai (appraisal).
’’Penilai tugasnya bukan menetapkan, tapi menghitung nilai harga tanah,” jelasnya.
Numhadi menjelaskan, laporan harga yang diterimanya ialah Rp 1,2 juta per meter dan harga terakhir tersebut merupakan harga terendah yang disampaikan oleh penilai tanpa proses musyawarah. Sehingga, cara ini sangat merugikan pemilik lahan.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing menilai, dugaan mal administrasi yang disuarakan Numhadi dikarenakan mangkirnya aprraisal dalam musyawarah.
Menurut Robin, sebenarnya, pihaknya meyakini Pemerintah sudah memiliki solusi atas permasalahan ini. ”Kawan- Pemkot juga bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait pengadaan lahan IPAL. Solusinya bisa bermanfat buat masyarakat,” ujar Robin.
Menurut politisi PAN tersebut, akar permasalahan bermula saat lahan akan dieksekusi. Prosedur dan sebagainya pun telah disiapkan pihak pelaksana. Namun, ditengah berjalannya proses musyawarah, pihak appraisal tak hadir.
Sementara itu, Agus Joko, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi hanya mengatakan, senggan untuk berbicara banyak. Hanya saja, pihaknya akan merapatkan kembali masalah ini.