JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada proses pengecekan aliran dana awal kampanye. Baik itu milik partai politik (parpol) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2019 mendatang.
Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang membenarkan pihaknya ikut dilibatkan dalam menggarap asal usul Dana kampanye perserta Pemilu 2019. Mantan Direktur Monitoring dan Surveillance Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menelusuri aliran dana awal kampanye.
”Dalam bentuk pencegahan KPK dalam posisi koordinasi, supervisi dan monitoring,” kata Saut kepada FIN melalui pesan singkat, kemarin (25/9).
Saut menegaskan, jika ditemukan adanya indikasi korupsi pada Dana awal kampanye, KPK tak segan untuk melakukan penindakan.
”Nanti kita lihat, kalau ada kaitan dengan isu korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, KPK dalam posisi guna penindakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPU akan menggandeng KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana awal kampanye. Hal ini dilakukan sebab KPU memiliki aturan bahwa dana awal kampanye tidak boleh berasal dari APBD, APBN, dan sumbangan pihak asing.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, kerja sama dengan KPK dan PPATK untuk mengecek dana awal kampanye telah dilakukan pada setiap gelaran Pemilu. Kendati demikian, kata Pramono, pihaknya belum berkoordinasi dengan KPK dan PPATK mengenai mekanisme kerja sama.
”Nanti KPU, Bawaslu dengan KPK dan PPATK akan membicarakan lebih detail. Belum masuk ke situ (mekanisme kerja sama),” ujar Pramono. (riz/fin)