SOREANG – Pemerintahan Desa dan Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pemilik bangunan di kampung Batu Reog Rt 04/ 03 Desa Pasirjambu selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Bangunan tersebut berdiri dibantara sungai muara Ciwidey.
Camat Pasir Jambu Rahmat mengatakan, Kalau pembangunan terus dilakukan, pihaknya khawatir akan terjadi longsor. Sebab, kondisi tanah ditempat tersebut sangat labil mengingat bangunan berdiri tepat di bibir sungai.
“Kami sudah memberikan peringatan beberapa kali dengan melayangkan kepada pemilik bangunan, karena bangunan itu berdiri dibahu jalan dan bantaran sungai,” kata Rahmat saat dihubungi melalui telpon genggamnya kemarin, (24/9)
Menurutnya, pihaknya menyarakan kepada pemilik untuk mengajukan izin pembangunan kepada BBWS karena bangunan berada dibantaran sungai dan jalan, terakhir melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan pada akhir bulan agustus 2018.
Hal sama di katakan Hamdani kepala Desa Pasirjambu menurutnya, pihak pemerintahan desa pasirjambu sudah menyarankan kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan pembangunan.
Selain itu, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi admintrasi perizinan karena khawatir melanggar aturan.
“Memang betul, itu bangunan belum berizin karena berdiri di bantaran jalan dan sungai. Saya tidak bisa memberikan rekomendasi izin, karena terikat dengan aturan amdal sungai dan jalan,” pungkasnya (rus/yan)