PENERIMAAN peserta didik baru yang menggunakan sistem zonasi disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sistem ini diyakini akan memenuhi target wajib belajar 12 tahun.
Ke depan, Kemendikbud mewacanakan untuk mengubah sistem proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Siswa tak perlu lagi mencari sekolah. “Namanya mungkin juga tidak lagi PPDB,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ke depan, sekolah melalui musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) yang proaktif bekerja sama dengan aparat desa atau kelurahan untuk menjemput siswa masuk sekolah. Pada PPDB sebelumnya, sekolah pasif menunggu siswa datang.
Penerimaan siswa baru model anyar bisa dikembangkan lantaran pada awal tahun sudah bisa memproyeksikan siswa akan sekolah di mana. Sistem zonasi akan menghapuskan sekolah favorit dan tidak favorit. Jadi, sumber daya manusia maupun kemampuan sekolah akan sama. “Pedoman sudah disiapkan,” jelas Muhadjir.
Mendatang, sekolah bersama aparat daerah dapat lebih aktif mendorong anak-anak usia sekolah untuk belajar di sekolah atau pendidikan kesetaraan. “Sehingga tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar,” ujar Muhadjir.
Dengan sistem zonasi, penerimaan siswa baru diyakini dapat berjalan lebih baik dan mencerminkan keberadilan. Melalui zona-zona yang ada, peta guru dan sarana-prasarana pendidikan menjadi lebih jelas sehingga memudahkan dalam penanganan permasalahan.
Menurut Muhadjir, jika sebelumnya populasi sumber daya unggulan terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu, ke depan akan berbeda. Semua sekolah bakal didorong memiliki kualitas yang baik. (lyn/c25/fim/ign)