Zudan menjelaskan, DP4 yang dikeluarkan akan sangat bermanfaat bagi Kemendagri jika digunakan oleh KPU sebagai acuan untuk penyusunan DPT. Meski dalam UU mensyaratkan KPU menggunakan 2 data, yakni mengambil DPT terakhir dan DP4 itu sendiri. Akan tetapi, yang digunakan oleh KPU saat ini adalah data pemilih pemula yang ditambahkan dengan DPT pada pemilu terakhir.
”Jadi tidak semua pakai DP4. padahal DP4 itu kan data pemilu yang sudah dikonsolidasikan sampai dengan tanggal 15 Desember 2017. Tapi sepanjang Desember sampai sekarang itu kan pasti ada yang meninggal. Tapi itu haknya KPU. tapi sangat bermanfaat kalau ada masukkan sehingga kita juga bisa merapikan data penduduk kita,” ujar Zudan.
Selain itu, untuk memudahkan pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mengantongi KTP-el, Kemendagri mengusulkan agar dimudahkan dengan menggunakan surat keterangan (Suket).
”Kalau data pemilih pemula kami usulkan dimudahkan semangatnya untuk menggunakan suket, karena yang bersangkutan belum memiliki KTP. Karena diberikan dulu (KTP-el) nanti melanggar UU kalau menerbitkan dokumen kependudukan tanpa hak. Hari H pencoblosan pas berusia 17 tahun itu bisa dengan suket karena sudah merekam dan tercatat dalam data base. Karena kita sudah buka perekaman ketika berusia 16 tahun,” tutupnya. (hrm/fin/ign)