Tuntut PT Dago Resort Selesaikan Masalah

BANDUNG – Dianggap telah melakukan kriminalisasi dan intimidasi kepada warga sekitar kawasan Dago Resort Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bandung serta warga Cimenyan melakukan unjukrasa di kawasan Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (3/9).

Sekretaris DPC GMNI Bandung Romadhon Hariansyah mengatakan, GMNI Bandung selalu berkomitmen dan konsisten untuk membantu dan berjuang bersama warga yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan pihak pengembang.

Dia mengaku, selama ini pihak pengembang dago resort telah bertindak sewenang-wenang dengan menutup akses masuk jalan bagi warga. Sehingga, masalah ini perlu diselesaikan dengan cara baik-baik.

’’ Kami mendesak PT.Bandung Pakar yang merupakan pengelola kawasan Dago Resort untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan warga secara baik dan jangan memakai cara-cara kriminalisasi dan intimidasi, karena warga lah yang dirugikan,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Kabid Agitasi dan Propaganda Derry S Rachman menegaskan aksi unjuk rasa ini akan terus digelar hingga PT Bandung Pakar mau menerima tuntutan warga diantaranya hentikan kriminalisasi dan intimidasi, buka akses jalan yang ditutup, buka sumber mata air warga.

Sementara itu, Wakil Kabid Kaderisasi dan Organisasi DPC GMNI Bandung, Sanda Rizciansyah mengungkapkan, akibat adanya penolakan warga ini telah menjadi korban salah seorang warga setempat akibat melakukan protes kepihak PT Dago Resort. Sehingga, GMNI akan mengawal agenda sidang tersebut.

Dalam kasus tersebut seorang warga bernama Dahlan Singarimbun yang menempati rumah sejak lama di sekitar Dago Resort merasa terusik dengan penutupan jalan milik warga secara sepihak oleh PT Dago Resort. Sehingga Dahlan dilaporkan oleh pihak pengembang dan kini statusnya sebagai terdakwa.

Pihaknya mendesak Pengadilan Negeri Baleendah Kabupaten Bandung untuk mengganti hakim yang beracara dalam kasus pak Dahlan Singarimbun. Selain itu, GMNI Bandung juga  meminta kepada Pengadilan untuk tidak berpihak kesalah satu pihak.

“Kami menilai majelis hakim berpihak kepada sebelah pihak, yakni pihak Dago Resort yang melaporkan Pak Dahlan,” ujar dia. jelas dia. (nie/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan