Peremajaan bagi Tiga Truk Sampah

NGAMPRAH – Untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat melakukan peremajaan terhadap 3 unit truk sampah yang dinilai sudah tidak layak pakai. Penyerahan armada baru tersebut dilakukan secara simbolis dari Pejabat Bupati Bandung Barat, H. Dadang Mohamad kepada para sopir yang akan menggunakannya.

Agar lebih bersahabat dengan lingkungan, ketiga armada truk sampah tersebut dibekali inovasi baru, yakni adanya tabung penampung air lindi, sehingga lebih sehat dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat yang dilintasi truk tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko menuturkan, ketiga armada ini berasal dari APBD murni KBB tahun 2018 dengan total biaya sebesar Rp 1,2 miliar atau Rp 400 juta/unitnya. “Armada baru ini merupakan peremajaan dari armada yang sudah ada, mengingat 3 unit armada kami dinilai sudah tidak layak pakai lagi. Jadi, armada yang lama tetap akan kami perbaiki dan dijadikan sebagai armada cadangan jika ada armada lain yang bermasalah,” katanya.

Apung menambahkan, dengan hadirnya truk baru sampah ini diharapkan bisa memotivasi para pekerja untuk lebih semangat membuat Bandung Barat bersih dari sampah. “Armada baru ini akan membantu kinerja di lapangan dengan medan wilayah di Bandung Barat yang cukup luas. Walaupun memang saat ini belum seluruhnya kami bisa tangani,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Bupati Bandung Barat, H. Dadang Mohamad memandang peremajaan ini sangat penting dan sebagai bentuk optimalisasi pelayanan prima kepada masyarakat. Karena keberadaan armada baru ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna. “Ini merupakan bentuk skala prioritas pemerintah daerah dalam pengembangan pembangunan masyarakat melalui pelayanan yang lebih prima,” terangnya.

Jika melihat kebutuhan, dia memandang peremajaan 3 unit truk sampah ini memang dinilai masih kurang. Hanya saja tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemkab. Mengenai penggunaan kendaraan dinas, Dadang berkiblat ke Singapura, dengan membatasi penggunaan kendaraan hingga usia 5 tahun saja.

“Idealnya, peremajaan dilakukan ketika kendaraan sudah berusia maksimal 5 tahun. Dengan demikian anggaran perbaikan juga bisa meminimalisir di samping untuk meminimalisir penggunaan kendaraan tidak layak serta mengurangi tingkat polusi udara. Apalagi ini merupakan armada operasional di lapangan yang sangat dibutuhkan,” tandasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan