Gedung RPH Tinggal Pelimpahan

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi belum memiliki rencana untuk memfungsikan kembali Rumah Potong Hewan (RPH) yang dibiarkan terbengkalai.

Kepala Bappeda Kota Cimahi, Tata Wikanta mengatakan, Sendainya difungsikan kembali sebagai RPH sulit diwujudkan. Sebab, kawasan itu kini sudah menjadi permukiman padat penduduk. Sehingga, limbah pemotongan akan mencemari lingkungan sekitar.

Dia menuturkan, untuk membuat rencana yang tepat pihaknyanya harus melakukan kajian terlebih dahulu. Sehingga didapatkan keputusan tepat untuk pemanfaatan bangunan tersebut.

’’Untuk bagaimana ke depan, harus ada kajian dulu dan diubah dulu perdanya,” ujarnya jelas Tatan ketika ditemui kemarin. (3/9)

Kendati begitu, aset gedung heritage tersebut sampai saat ini menjadi kewenangan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerahnya Pemkot Cimahi. Sehingga, untuk mengelolalanya harus ada peralihan aset.

“Kita masih menunggu penyerahan karena pengelolaan masih dibawah PDJM, jadi belum bisa ditangani langsung dinas terkait,” ungkapnya.

Sememtara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Seketaris Daerah Kota Cimahi Tri Laksmihindiah berpendapat sama, gedung RPH merupakan kewenangan PDJM. Sedangkan untuk alih kelola aset maka harus ada payung hukum.

“Sekarang yang penting kita revisi dulu perdanya yang masih dalam proses bersama dewan,” ujarnya.

Jika perda rampung, maka Pemkot Cimahi bersiap menerima penyerahan aset daerah yang semula dikelola PDJM tersebut. Namun, hal tersebut menanti kepastian dari PDJM. Pasalnya, jajaran direksi PDJM sudah habis masa tugas sehingga saat ini statusnya tanpa pengelola.

“Kalau sudah beres, harus ada penyerahan dari PDJM. Sedangkan sekarang kepengurusan di PDJM belum ada, sementara ini statusnya masih off,” katanya.

Berita sebelumnya, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana menegaskan, Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah berusaha menarik kembali aset RPH dengan merevisi Perda tersebut.

“Rencana sekarang akan diserahkan kembali ke Pemerintah Kota Cimahi. Sekarang Perda udah di provinsi,” terang Ira.

Menurutnya, jika aset tersebut sudah dikembalikan lagi, barulah Pemerintah Kota Cimahi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola ‘rumah jagal hewan’ itu. Termasuk memperbaikinya seperti keinginan warga sekitar.

Tinggalkan Balasan