Aturan Pembiayaan Satuan Pendidikan dari Masyarakat

BANDUNG – Pembiayaan pada satuan pendidikan menengah dapat bersumber dari tiga sumber, yaitu pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota,  masyarakat yang mampu yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pembiayaan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Jawa Barat yang bersumber dari masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi pada 12 Juli 2017.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagian Ketujuh, Pasal 61 s.d. 65.

Satuan pendidikan dapat melaksanakan pungutan biaya pendidikan dari orangtua/wali peserta didik didasarkan pada, pertama, perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas serta dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kedua, perencanaan investasi dan/atau operasi dilakukan dengan cara : a. diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;  b. dimusyawarahkan melalui rapat Komite; c. dimasukkan dalam anggaran tahunan satuan pendidikan;  d. disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;  e. dibukukan secara khusus, terpisah dari dana sumber lain. Ketiga, paling kurang 20% digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di luar belanja personalia.

Satuan  pendidikan  dalam  melakukan  pungutan dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada orang tua atau wali peserta didik yang tidak atau kurang mampu secara ekonomi, mengkaitkan pungutan biaya pendidikan dengan persyaratan akademik untuk  penerimaan  peserta  didik,  penilaian  hasil  belajar  peserta  didik, atau kelulusan peserta didik. (smd/azu)

Tinggalkan Balasan