Sementara pihak tergugat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN).
Abdullah kemudian menuturkan bahwa gugatan yang diajukan masyarakat terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah karena tidak membuat regulasi dan peraturan yang menyangkut permasalahan kebakaran hutan.
”Gugatan masyarakat berbeda dengan wanprestasi. Kalau perbuatan melawan hukum itu suatu perbuatan yang tidak dilandasi oleh perjanjian sebelumnya tapi menimbulkan akibat hukum dan kerugian. Misalnya saya tidak ada perjanjian apa-apa dengan orang, tapi perbuatan saya merugikan orang, maka ini masuk ranah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Baca Juga:Masuki Pensiun Tetap BerkaryaHUT ke 28 SCTV, Sajikan Live 28 Jam Non Stop
Lebih lanjut dikatakannya bahwa saat ini permasalahan kebakaran hutan tersebut adalah antara pemerintah dengan rakyat yang tidak ada ikatan atau perjanjian apa-apa, tiba-tiba ada kebakaran.
”Sebenarnya pemerintah sendiri juga sudah melakukan upaya maksimal, gimana melawan kebakaran hutan itu, karena si jago merah (api) tidak bisa dilawan. Bagaimana bisa melawan si jago merah, sedangkan api itu tidak pandang bulu mau hutan, mau rumah dan apa saja,” ucapnya.
Akan tetapi di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Majelis Hakim memutuskan bahwa pemerintah telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini Presiden Jokowi.
Namun menurut pihak MA, dalam perkara kebakaran hutan itu tidak ada yang salah, baik pemerintah maupun rakyat yang merasa dirugikan. Meskipun demikian, dalam gugatannya, perbuatan pemerintah telah merugikan masyarakat karena tidak membuat peraturan dan regulasi tentang hutan dan lahan.
”Dalam hal ini tidak ada salah dan benar. tidak ada salah (pemerintah), bukan salah dan tidak salah, tapi perbuatan pemerintah yang begitu itu dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan dan lain-lain, karena regulasi untuk mengatur tata kelola tentang kebakaran hutan itu sendiri mungkin belum ada.
Jadi, lanjut Abdullah, meskipun pemerintah telah bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum, tapi tidak diwajibkan membayar kerugian kepada masyarakat.
