Jokowi Dijatuhi Vonis

JAKARTA – Vonis bersalah dijatuhkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis diputus Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Kasus itu berawal dari gugatan yang dilayangkan sekelompok masyarakat karena merasa dirugikan dengan adanya Karhutla.

Menanggapi hal itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa vonis tersebut harus di hargai oleh pemerintah.

”Jangan kan pemerintah, semua warga negara harus menghormati keputusan hukum dan upaya-upaya hukum lain diatas itu untuk mendapatkan nilai-nilai keadilan,” kata Bambang saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (23/8).

Menurut ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet, kerja dari PN Palangkaraya sesuai dengan domainnya dan demikian upaya-upaya hukum yang diajukan pemerintah sudah sesuai apa yang ditempuh.

Terkait langkah hukum lain yang diambil pemerintah Bamsoet mengaku belum mengetahuinya, namun dia mendorong agar segera di tuntaskan.

”Pemerintah nanti harus bisa jelaskan kepada publik atas keputusan tersebut. Dan peluangnya masih ada yaitu upaya hukum lain banding dan kasasi,” ujar Bamsoet.

Kemudian Bamsoet mengakui bahwa laporan-laporan yang telah diterima DPRA sendiri sudah cukup bagus dan memuaskan.

”Setelah berkali-kali dibentuk tim dan bahkan di DPR pun sudah ada pansus yang telah menyelesaikannya serta kitapun sudah berikan juga rekomendasi yang dimana itu juga sudah dijalankan oleh pemerintah dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak yang menerima aduan tersebut masih mengkaji permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan pihak Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

”Setelah dikaji, kemudian akan diserahkan kepada pimpinan MA. Dan akan ditunjuk majelis pemeriksa perkaranya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, kemarin (23/8).

Setelah ditunjuk majelis pemeriksa, kemudian akan disidangkan, apa yang membuat keberatan. Mejelis akan memeriksa memori kasasi, putusan ini sudah benar atau belum. Berawal dari gugatan yang dilayangkan sekelompok masyarakat karena merasa dirugikan dengan adanya Karhutla.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan