CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah mengumumkan sebanyak 565 orang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu 2019. Setelah itu, data DCS akan menjadi bahan pertimbangan masyarakat.
Menurut Ketua KPU Kota Cimahi, Dadan Fadilah Rivai, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon legislatif tersebut.
”Tahapan untuk tanggapan dan masukan dilaksanakan mulai 12 hingga 21 Agustus 2018,” kata Dadan di Kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pasantren, kemarin (15/8).
Lebih lanjut dia menyebutkan, jika dalam proses tanggapan masyarakat ada data laporan yang masuk tentang para calon, seperti masalah ijazah, atau pernah terlibat kasus korupsi atau tindak kekerasan, maka pihaknya akan memprosesnya. Bahkan, bila ada laporan dan dapat dibuktikan calon bermasalah, maka partai politik diperbolehkan untuk menggantinya.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang sudah ditetapkan akan diklarifikasi kepada Parpol yang mendaftarkan bakal calonnya tersebut pada 22-28 Agustus.
”Nanti ada pergantian. Tanggapan dari masyarakat akan disampaikan secara resmi kepada partai politik,” kata dia.
Dadan melanjutkan, untuk menampung aspirasi dari masyarakat terkait hasil DCS, pihaknya menyediakan kotak laporan di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren. ”Nanti laporan dan tanggapan dari masyarakat tinggal dimasukan ke kotak itu,” terangnya.
Setelah hasil tanggapan diberikan ke partai politik, maka tanggal 19-31 partai politik harus menyerahkan hasil klarifikasi perbaikan DCS ke KPU Kota Cimahi. Pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September. Bila ada penggantian DCS, KPU memberikan waktu pada 4-10 September. Pengganti DCS itu akan diverifikasi pada 11-13 September 2018.
”Tahapan penyusunan dan penetapan DCT DPRD Kota Cimahi akan dilaksanakan 14-20 September. Pengumuman DCT pada 21-23 September 2018,” lanjutnya.
Sebagai informasi KPU Kota Cimahi, telah mengumumkan sebanyak 571 DCS anggota DPRD Kota Cimahi untuk Pemilu 2019 dari 15 parpol yang ada di kota Cimahi. Namun ada lima orang yang gugur dari DCS Pileg 2019 karena mengundurkan diri dari pencalonan.
Kelima orang tersebut mengundurkan diri karena ada yang double data dan ada juga yang karena keterwakilan perempuannya kurang. Sehingga yang laki-laki diganti oleh yang perempuan,” sebutnya.