Sedangkan pengadaan tahun 2012 yang nilainya mencapai Rp 150 milyar, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial GNW, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI, dan HH, pensiunan PNS pada Dishub Pemprov DKI. Pengadaan tahun 2012, adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai Rp 150 milyar yang juga terjadi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (LAN/FIN/ign)
Dosa Masa Lalu Bakal Muncul Lagi


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News