Selain itu, Eggi juga meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) juga dihadirkan ke persidangan untuk memberikan kesaksia. ”Ahok yang mempersoalkan karatan, padahal ini urusan vendor,” ujarnya.
Tak hanya, lanjut Eggy, sesunggunhya kasus ini adalah kasus perdata, pasalnya 14 busway yang dikatakan karatan itu bisa diganti oleh vendor dan belum dilakukan pembayaran. ”Jadi gak ada yang dirugikan negara. Bukti dari itu BTKP tidak mengindikasikan adanya kerugian negara. Tapi yang ada DPKT sejumlah Rp 45 Miliar. Bukti ini gak dikasih kejaksaan maka kita minta melalui pengadilan,” pungkasnya.
Persidangan pra-peradilan ini dipimpin Hakim tunggal Nur Aslam. Sebagai pemohon Udar Pristono, sedangkan termohon yakni Jaksa Agung, Jaksa agung Muda Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan.
Dimintai tanggapan pra-peradilan ini secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum saat itu) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan gugatan merupakan hak seseorang, yang jelas Kejagung akan menghormati gugatan tersebut. ”Itu hak dia (Udar) sebagai warga negara yang harus kita hormati. Kami sudah siapkan tim untuk menghadapi persidangan,” singkatnya.
Diketahui, Udar sendiri ditahan oleh penyidik pidana khusus gedung bundar pada Rabu 17 September lalu. Pengadaan Bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013 menjadi masalah karena penyidik menemukan adanya penyelewengan pada pengadaan bus tahun 2013 yang anggarannya mencapai Rp 1,5 triliun, penyidik telah menetapkan 7 tersangka Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selalu Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhun.
Proyek pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan bus anggkutan umum reguler tahun anggaran 2013 senilai 1,5 triluun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini, merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,389.065.200 (Rp 54,3 miliar). Penyidik mendapatkan angka Rp 54,3 milyar tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).