70 Ribu Anak Indonesia jadi Korban Eksploitasi Seksual

Sementara, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setya Untung Arimuladi mengatakan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal ending the sexual exploitation of children (ECPAT Indonesia), yang merupakan jaringan nasional penghapusan bentu bentuk eksploitasi seksual komersial anak meliputi prostitusi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual, pornografi anak, perkawinan anak dan pariwisata anak yang merupakan afiliasi dari ecpat internasional. “Tujuan diadakan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kerjasama dalam penanganan bagi korban eksploitasi seskual anak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Selain itu, kata Untung, juga memberikan informasi perkwmbangan terbaru terkait modus ekploitasi seksual dan komersial anak bagi para jaksa dan mendoronf Badiklat Kejaksaan RI melakukan program khusus terkait eksploitasi seksual komersial anak. “Ini juga untuk meningkatkan kapasitas jaksa, khususnya jaksa anak dalam menangani kasus terkait eksploitasi seksual,” jelasnya.

Perjanjian kerjasama ini, lanjut Untung, dilaksankan selama dua tahun dengan fokus kegiatan fokus utana kegiatan training ditahun 2018. Program inj merupakan salahvsatu dari program down to zero yang fokus pada kolaborasi dengan aparat penegak hukum. “Jaksa yang menjadi aktor dalam target kerja dari down to zero di 11 negara ataa dukungan kementwrian luar negeri Belanda,” tutupnya.(LAN/FIN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan