BANDUNG – Bagi pengendara bila berada di persimpangan lampu merah di Kota Bandung sebaiknya tidak melakukan pelanggaran lalu lintas bila tidak ingin kena tilang. Sebab, di setiap persimpangan jalan di Kota Bandung sekarang sudah dipasang Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat melakukan penindakan penilangan secara langsung.
Kendati begitu, sebelum aturan ini diterapkan jajaran Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu melalui melalui media.
Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung Iptu Otang Rustandi mengatakan, rencananya tilang CCTV dilengkapi kamera perekam dan pengeras suara yang berfungsi secara otomatis membantu pihak kepolisian menindak pengendara yang melanggar.
Kendati begitu, pelaksanaan tilang CCTV belum bisa berjalan optimal. Sebab, plat nomor yang berhasil terekam kebanyakan beralamat tidak sesuai dengan pemilik kendaraannya.
’’ Jadi masih banyak pemilik kendaraan belum melakukan balik nama kendaraanya,”jelas dia.
Otang menyebutkan, pelanggaran yang biasa ditemukan dipersimpangan biasanya banyak kendaraan yang berhenti melewati garis ketika lapu merah. Kondisi ini, sangat mengangu penggunan Zebra Cross yang akan melakukan penyebrangan.
Dengan adanya CCTV berpengeras suara para pengendara biasanya langsung diingatkan agar mundur.
Dia berharap kamera CCTV yang sudah terpasang beberapa titik disetiap lampu merah bisa berfungsi maksimal untuk mengawasi para pengendara di setiap persimpangan jalan raya.
’’Saya harap dengan adanya CCTV ini masyarakat akan semakin tertib dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan,”pungkas Otang. (bbc/yan)